Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan
kaum muslimin dalam banyak hadits untuk memelihara jenggot dan tidak
mencukurnya. Diantaranya, rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
خالفوا المشركين: وفروا اللحى، وأحفوا
الشوارب
Selisihilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggotmu
tumbuh lebat dan rapikanlah kumis. (HR. Bukhari no. 5892)
Dalam riwayat lain, rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- bersabda:
جزوا الشوارب، وأرخوا اللحى خالفوا
المجوس
Potonglah kumis
dan biarkanlah jenggotmu tumbuh memanjang, selisihilah orang-orang majusi. (HR.
Muslim no. 260)
Dan dalam
riwayat lain, beliau juga bersabda:
أعفوا اللحى وخذوا الشوارب وغيروا
شيبكم ولا تشبهوا باليهود والنصارى
Peliharalah
jenggot dan ambillah kumis dan rubahlah warna uban kalian dan jangan meniru-niru
orang yahudi dan nashrani. (HR. Ahmad no. 5670; Shahih sebagaimana yang
dinyatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir)
Dan tidak cukup sampai di sini, beliau juga mengatakan:
أعفوا اللحى، وأحفوا الشوارب
Peliharalah jenggot dan rapikanlah kumis. (HR. An-Nasa’i
no. 5046; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani)
Sehingga banyak sekali hadits-hadits dengan lafadz yang
berbeda-beda memerintahkan agar jenggot selalu dipelihara dan tidak dicukur.
Dan ada beberapa alasan mengapa kita wajib memelihara
jenggot dan tidak mencukurnya:
1- Karena memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam- sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa
hadits di atas. Dan asal dari sebuah perintah adalah kewajiban dari apa yang
diperintahkan. Sehingga memelihara jenggot itu wajib karena Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam- telah memerintahkannya.
2- Karena orang-orang kuffar secara umum, banyak dari
mereka yang tidak memelihara jenggot seperti nashrani, majusi, musyrik, dll. Dan
kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka.
3- Mencukur jenggot termasuk perbuatan menyerupai para
wanita. Karena jenggot adalah kekhususan para lelaki dari keturunan Adam.
Dan hal ini tak dapat kita pungkiri, karena memang para
lelaki diberi kekhususan oleh Allah dengan memiliki jenggot. Dan inilah yang
dinyatakan oleh para ulama.
Al-Imam Al-Ghazali -rahimahullah- berkata:
وأما نتفها في أول النبات تشبهاً
بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال فإن لله سبحانه ملائكة يقسمون
والذي زين بني آدم باللحى وهو من تمام الخلق وبها يتميز الرجال عن النساء
“Dan adapun mencabut jenggot pada pangkal pertumbuhannya
untuk meniru-niru orang yang tidak memiliki jenggot adalah termasuk kemunkaran
yang besar. Karena jenggot adalah perhiasaan bagi lelaki. Sesungguhnya Allah -subhanahu
wa ta’ala- memiliki para malaikat yang jika bersumpah, mereke berkata: ‘Demi
Allah yang telah menghiasi para lelaki keturunan Adam dengan memiliki jenggot’.
Dan jenggot termasuk kesempurnaan dalam penciptaan. Dan dengan adanya jenggot,
seorang lelaki dapat dibedakan dari seorang wanita” (Ihyaa’ Uluum Ad-Diin
1/144)
Maka dari itu, para ulama pun berharap agar memiliki
jenggot, karena itu adalah termasuk keistimewaan bagi para lelaki. Al-Imam
Al-Ghazali -rahimahullah- lanjut berkata:
وقال شريح القاضي وددت أن لي لحية ولو
بعشرة آلاف
Dan Syuraih Al-Qadhi berkata: ‘Aku berharap memiliki
jenggot walau dengan membelinya seharga 10.000 dirham. (Ihya’ Uluum Ad-Diin
1/144)
Jika halnya demikian, maka kita harus mengingat sebuah
hadits:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لعن
رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء
بالرجال
Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-, beliau berkata: “Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam- melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan
para wanita yang menyerupai para lelaki” (HR. Bukhari no. 5885)
Perkataan-perkataan ulama akan kewajiban memelihara
jenggot
1- Al-Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata:
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا
تجوز
Dan mereka
bersepakat bahwasanya mencukur jenggot secara menyeluruh tidak boleh. (Maraatib
Al-Ijmaa’ hal. 157)
2- Al-Imam
Al-Qurthubi -rahimahullah- mengatakan:
وأما إعفاء اللحية : فهو توفيرها
وتكثيرها فلا يجوز حلقُها ، ولا نتفُها ، ولا قص الكثير منها
Dan adapun memelihara
jenggot maka dengan membiarkannya lebat dan banyak. Maka tidak boleh
mencukurnya dan mencabutnya atau memotong banyak bagian dari jenggot.
(Al-Mufhim 3/139)
3- Al-Imam Alaa’uddiin
Al-Hanafi -rahimahullah- berkata:
ولذا يحرم على الرجل قطع لحيته
Maka dari itu
diharamkan seseorang memotong jenggotnya. (Ad-Darr Al-Mukhtar hal. 664)
4- Abu Al-Fadhl
Abdurrahim Al-Iraqi -rahimahullah- berkata:
واستدل به الجمهور على أن الأولى ترك
اللحية على حالها وأن لا يقطع منها شيء، وهو قول الشافعي وأصحابه
Dan jumhur ulama
berdalil dengannya bahwa lebih utama untuk membiarkan jenggot untuk tumbuh apa
adanya dan tidak memotong satupun darinya. Dan ini adalah perkataan Syafi’i dan
murid-muridnya. (Tharh At-Tatsriib 2/83)
5- Imam
An-Nawawi Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata:
والمختار ترك اللحية على حالها وألا
يتعرض لها بتقصير شئ أصلا والمختار في الشارب ترك الاستئصال والاقتصار على ما يبدو
به طرف الشفة والله أعلم
Dan pendapat
terpilih dalam madzhab Syafi’i adalah membiarkan jenggot untuk tumbuh apa
adanya dan sama sekali tidak memendekkannya. Dan pendapat yang terpilih
mengenai kumis adalah memotong apa yang menutupi ujung bibir. Allahu a’lam.
(Syarh Shahih Muslim 3/151)
Wallahu a’lam,
semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Support dakwah kami dengan berdonasi dakwah melalui: Rekening BNI Syariah 0605588960 a.n
Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Posting Komentar