0

Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan kaum muslimin dalam banyak hadits untuk memelihara jenggot dan tidak mencukurnya. Diantaranya, rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

خالفوا المشركين: وفروا اللحى، وأحفوا الشوارب

Selisihilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggotmu tumbuh lebat dan rapikanlah kumis. (HR. Bukhari no. 5892)

Dalam riwayat lain, rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

جزوا الشوارب، وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

Potonglah kumis dan biarkanlah jenggotmu tumbuh memanjang, selisihilah orang-orang majusi. (HR. Muslim no. 260)

Dan dalam riwayat lain, beliau juga bersabda:

أعفوا اللحى وخذوا الشوارب وغيروا شيبكم ولا تشبهوا باليهود والنصارى

Peliharalah jenggot dan ambillah kumis dan rubahlah warna uban kalian dan jangan meniru-niru orang yahudi dan nashrani. (HR. Ahmad no. 5670; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir)

Dan tidak cukup sampai di sini, beliau juga mengatakan:

أعفوا اللحى، وأحفوا الشوارب

Peliharalah jenggot dan rapikanlah kumis. (HR. An-Nasa’i no. 5046; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani)

Sehingga banyak sekali hadits-hadits dengan lafadz yang berbeda-beda memerintahkan agar jenggot selalu dipelihara dan tidak dicukur.

Dan ada beberapa alasan mengapa kita wajib memelihara jenggot dan tidak mencukurnya:

1- Karena memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa hadits di atas. Dan asal dari sebuah perintah adalah kewajiban dari apa yang diperintahkan. Sehingga memelihara jenggot itu wajib karena Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- telah memerintahkannya.

2- Karena orang-orang kuffar secara umum, banyak dari mereka yang tidak memelihara jenggot seperti nashrani, majusi, musyrik, dll. Dan kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka.

3- Mencukur jenggot termasuk perbuatan menyerupai para wanita. Karena jenggot adalah kekhususan para lelaki dari keturunan Adam.

Dan hal ini tak dapat kita pungkiri, karena memang para lelaki diberi kekhususan oleh Allah dengan memiliki jenggot. Dan inilah yang dinyatakan oleh para ulama.

Al-Imam Al-Ghazali -rahimahullah- berkata:

وأما نتفها في أول النبات تشبهاً بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال فإن لله سبحانه ملائكة يقسمون والذي زين بني آدم باللحى وهو من تمام الخلق وبها يتميز الرجال عن النساء

“Dan adapun mencabut jenggot pada pangkal pertumbuhannya untuk meniru-niru orang yang tidak memiliki jenggot adalah termasuk kemunkaran yang besar. Karena jenggot adalah perhiasaan bagi lelaki. Sesungguhnya Allah -subhanahu wa ta’ala- memiliki para malaikat yang jika bersumpah, mereke berkata: ‘Demi Allah yang telah menghiasi para lelaki keturunan Adam dengan memiliki jenggot’. Dan jenggot termasuk kesempurnaan dalam penciptaan. Dan dengan adanya jenggot, seorang lelaki dapat dibedakan dari seorang wanita” (Ihyaa’ Uluum Ad-Diin 1/144)

Maka dari itu, para ulama pun berharap agar memiliki jenggot, karena itu adalah termasuk keistimewaan bagi para lelaki. Al-Imam Al-Ghazali -rahimahullah- lanjut berkata:

وقال شريح القاضي وددت أن لي لحية ولو بعشرة آلاف

Dan Syuraih Al-Qadhi berkata: ‘Aku berharap memiliki jenggot walau dengan membelinya seharga 10.000 dirham. (Ihya’ Uluum Ad-Diin 1/144)

Jika halnya demikian, maka kita harus mengingat sebuah hadits:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-, beliau berkata: “Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki” (HR. Bukhari no. 5885)

Perkataan-perkataan ulama akan kewajiban memelihara jenggot

1- Al-Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata:

واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز

Dan mereka bersepakat bahwasanya mencukur jenggot secara menyeluruh tidak boleh. (Maraatib Al-Ijmaa’ hal. 157)

2- Al-Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- mengatakan:

وأما إعفاء اللحية : فهو توفيرها وتكثيرها فلا يجوز حلقُها ، ولا نتفُها ، ولا قص الكثير منها

Dan adapun memelihara jenggot maka dengan membiarkannya lebat dan banyak. Maka tidak boleh mencukurnya dan mencabutnya atau memotong banyak bagian dari jenggot. (Al-Mufhim 3/139)

3- Al-Imam Alaa’uddiin Al-Hanafi -rahimahullah- berkata:

ولذا يحرم على الرجل قطع لحيته

Maka dari itu diharamkan seseorang memotong jenggotnya. (Ad-Darr Al-Mukhtar hal. 664)

4- Abu Al-Fadhl Abdurrahim Al-Iraqi -rahimahullah- berkata:

واستدل به الجمهور على أن الأولى ترك اللحية على حالها وأن لا يقطع منها شيء، وهو قول الشافعي وأصحابه

Dan jumhur ulama berdalil dengannya bahwa lebih utama untuk membiarkan jenggot untuk tumbuh apa adanya dan tidak memotong satupun darinya. Dan ini adalah perkataan Syafi’i dan murid-muridnya. (Tharh At-Tatsriib 2/83)

5- Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata:

والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شئ أصلا والمختار في الشارب ترك الاستئصال والاقتصار على ما يبدو به طرف الشفة والله أعلم

Dan pendapat terpilih dalam madzhab Syafi’i adalah membiarkan jenggot untuk tumbuh apa adanya dan sama sekali tidak memendekkannya. Dan pendapat yang terpilih mengenai kumis adalah memotong apa yang menutupi ujung bibir. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim 3/151)

Wallahu a’lam, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry

Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Support dakwah kami dengan berdonasi dakwah melalui: Rekening BNI Syariah 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Posting Komentar

 
Top