Dalam masalah hal ini, maka ada sebuah kaidah yang sangat
bermanfaat untuk kita. Yaitu sebuah kaidah fiqh yang disebutkan oleh Imam
As-Suyuthi rahimahullah:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل
الدليل على التحريم
“Hukum asal dari segala sesuatu selain ibadah adalah
mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.” (Al-Asybah
Wa An-Nadzaair hal. 60)
Dan kaidah ini memiliki dalil dari hadits nabi Muhammad
shalallahu alaihi alaihi wa sallam:
إن الله فرض فرائض، فلا تضيعوها , وحد
حدودا، فلا تعتدوها، ونهى عن أشياء، فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رخصة لكم , ليس
بنسيان، فلا تبحثوا عنه
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka
janganlah kalian sia-siakan. Dan Allah telah memberi batas pada beberapa
batasan maka janganlah kalian melampaui batas itu. Dan Allah telah melarang
kalian dari beberapa hal maka janganlah kalian melakukannya. Dan Allah telah
mendiamkan beberapa hal untuk keringanan bagi kalian dan bukan karena lupa maka
janganlah kalian mencari-cari hukumnya” (HR. Baihaqi No. 19725 dan dishahihkan
oleh Ibnul Qayyim)
Sehingga jika kita menerapkan kaidah dan hadits di atas,
maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum lensa kontak pada asalnya adalah
mubah atau dibolehkan.
Namun hal ini wajib dikembalikan lagi kepada pernyataan
dokter dan dirujuk kembali kepada ilmu kedokteran. Jika dokter menyatakan bahwa
seseorang dilarang memakai lensa kontak karena akan berbahaya bagi matanya,
maka diharamkan baginya untuk memakai lensa kontak. Hal tersebut karena kita
tidak boleh membinasakan diri kita sendiri. Allah ta’ala telah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membinasakan diri dengan tanganmu. Dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
“Dan janganlah kamu membinasakan diri dengan tanganmu. Dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- juga
bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Janganlah kamu
membinasakan diri sendiri dan janganlah kamu membinasakan orang lain.” (HR.
Ahmad No. 2865)
Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- ditanya tentang hukum
memakai lensa kontak, maka beliau menjawab:
وبالنسبة للعدسات اللاصقة فلابد من
استشارة الطبيب هل يؤثر على العين أم لا؟ إن كان يؤثر عليها منع من استعمالها
نظرًا للضرر الذي يصيب العين وكل ضرر يصيب البدن فإنه منهي عنه لقول الله تبارك
وتعالى: ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيمًا
“Dan untuk permasalahan lensa kontak maka ini wajib dibincangkan
kepada dokter apakah itu memberi efek buruk untuk mata ataukah tidak? Jika ada
efek buruknya maka dilarang penggunaannya karena ada bahaya untuk mata. Dan
setiap bahaya yang menyerang tubuh, sesungguhnya itu dilarang. Karena Allah
berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah sangat
saying kepada kalian (QS. An-Nisa: 29)”
Beliau -rahimahullah- juga mengatakan:
أما إذا قرر الأطباء بأنه لا أثر له على
العين ولا يضرها فإننا ننظر مرة أخرى هل هذه العدسات تجعل عين المرأة كأعين
البهائم؟ يعني كعين الخروف كعين الأرنب، فهذا لا يجوز لأن هذا من باب التشبه
بالحيوان، والتشبه بالحيوان لم يرد إلا في مقام الذم والتنفير
“Adapun jika para dokter menetapkan bahwa tidak ada efek buruk
bagi mata dan tidak membahayakan mata, maka kita perlu melihat kembali kepada
lensa tersebut apakah dia menjadikan mata seorang wanita seperti mata hewan?
Yakni seperti mata kelinci. Jika iya, maka ini tidak boleh karena ini termasuk
dari perkara meniru hewan. Dan meniru hewan tidak pernah disebutkan dalam
Al-Quran dan hadits kecuali dalam perkara yang hina dan dicela.”
Dan beliau juga melanjutkan:
فإذا كانت هذه اللاصقات تجعل العين
كعين البهائم فإن لبسها حرام أما إذا كانت لا تغير العين ولكنها تغير لون العين من
سواد خالص إلى سواد دون ذلك وما أشبه فلا بأس، وليس هذا من باب تغيير خلق الله لأن
هذه لا تثبت، فليست كالوشم، بل هي غير ثابتة متى شاءت خلعتها، بل تشبه النظارة
التي تلبس على العين وإن كان انفصال النظارة أظهر وأبين من انفصال هذه اللاصقات،
لأن هذه اللاصقات تكون على العين مباشرة، فعلى كل حال إن تجنبتها المرأة فهو أحسن
وأولى وأسلم حتى لعينها من الخطر، ولكن الشيء الذي لابد منه هو أن نعود إلى
التفصيل الذي ذكرناه
“Jika lensa kontak ini menjadikan seperti mata hewan, maka hukum
memakainya adalah haram. Adapun jika dia tidak merubah bentuk mata, namun hanya
merubah warna mata dari hitam pekat menjadi hitam tidak pekat atau yang
semisalnya, maka ini tidak mengapa. Dan ini tidaklah termasuk dari perkara
merubah ciptaan Allah, karena lensa ini tidaklah permanen, tidak seperti tato. Lensa
kontak tidaklah permanen, kapanpun seorang wanita ingin melepasnya maka dia
akan melepasnya. Jadi, lensa ini hanyalah seperti kaca mata yang dipakai untuk
mata walaupun perbedaan yang terjadi pada kaca mata lebih jelas dan lebih
tampak dari perbedaan yang terjadi pada lensa kontak, karena lensa kontak
berada di mata langsung. Namun apapun itu, jika seorang wanita tidak memakainya
itu lebih baik dan lebih layak serta lebih selamat, sehingga tidak ada bahaya
bagi matanya. Namun hal ini wajib dikembalikan kepada perincinan yang telah
kita sebutkan tadi” (Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin diambil dari kaset ‘Taujiihaat
Li Al-Mukminaat’)
Dan kita juga bisa mengambil fatwa ulama lain yang ada di
Markaz Al-Fatwa islamweb yang berpusat di kantor Kementerian Wakaf dan Urusan
Islam, Doha, Qatar. Pertanyaan tersebut adalah:
أعمل طبيب عيون وأحياناً يأتيني من
يطلب عدسات لاصقة لتصحيح الإبصار ويشترط كونها ملونة، فهل هذا جائز، وهل يجوز بيع
العدسات الملونة اللاصقة المستعملة للزينة فقط، حيث إنها من الممكن أن تستخدم في
خداع بعض الراغبين في الزواج على أن العينين لهما لون معين وهما بخلاف ذلك؟
“Aku bekerja
sebagai dokter mata, terkadang ada yang datang kepadaku meminta lensa kontak
untuk memperbaiki pandangan matanya. Namun dia mensyaratkan agar lensa tersebut
berwarna. Apakah ini boleh? Dan apakah boleh menjual lensa kontak yang berwarna
dengan tujuan sebagai hiasan saja? Yang mana hal ini sangat mungkin digunakan
untuk menipu orang yang hendak menikah bahwa kedua matanya memiliki warna lain
yang yang berbeda dengan warna aslinya?”
Maka pertanyaan ini dijawab:
فقد سبق في الفتوى رقم: 4914، جواز
استعمال العدسات الطبية الملونة إذا لم يكن فيها ضرر على العين، وسبق في الفتوى
رقم: 4972، أن لبس العدسات اللاصقة بقصد الزينة جائز إذا لم يكن فيه غش لخاطب أو
تزين أمام الرجال الأجانب، وعليه فلا حرج حينئذ من بيعها إلا لمن علمت أنها
ستستعملها في أمر محرم كغش خاطب ونحوه، فلا يجوز بيعها حينئذ
“Telah berlalu fatwa dengan nomor 4914 bahwa dibolehkan
memakai lensa yang berwarna jika tidak ada bahaya bagi mata. Dan juga telah
berlalu fatwa dengan nomor 4972 bahwa memakai lensa kontak dengan tujuan hiasan
adalah boleh jika selama tidak ada kecurangan bagi lelaki yang melamar atau
sebagai hiasan di depan para lelaki yang bukan mahramnya. Maka tidak mengapa
menjual lensa kontak kecuali engkau mengetahui bahwa dia akan menggunakannya
untuk perkata yang diharamkan semisal untuk menipun lelaki yang melamar dan
sebagainya, maka tidak bileh dijual ketika itu.” (Sumber: Lihat di sini)
Dan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
-hafidzahullah- juga berfatwa:
العدسات التجميلية الملونة : فهذه
حكمها حكم الزينة ، إن كان لزوجها فلا بأس ، وإن كان لغيره فعلى وجه لا تكون فيه
فتنة ، ويُشترط أيضا أن لا تكون ضارة ، وأن لا يكون فيها غشّ وتدليس مثل أن تظهر
بها المخطوبة للخاطب ، وأن لا يكون هناك إسراف في شرائها لأنّ الله نهى عن ذلك
فقال : ( ولا تُسرفوا ) ، والله تعالى أعلم
“Lensa kontak hiasan dan berwarna: maka hukumnya adalah
hukum perhiasan. Jika dipakai di hadapan suaminya, maka tidak mengapa. Dan jika
dipakai di hadapan orang lain, maka boleh dipakai selama bukan dalam bentuk
yang terdapat fitnah. Dan disyaratkan pula agar lensa kontak tersebut tidak
berbahaya dan tidak pula untuk mencurangi seperti wanita yang hendak dilamar
memakai di hadapan lelaki yang memakainya. Dan disyaratkan pula untuk tidak
berlebih-lebihan dalam membelinya, karena Allah melarang hal itu. Allah
berfirman: (Janganlah kamu berlebih-lebihan), Allah ta’ala a’lam” (Sumber: Lihat di sini)
Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang boleh memakai
lensa kontak, baik berwarna maupun tidak berwarna, selama hal tersebut tidak
membahayakan dirinya, dan tidak menyerupai mata hewan, dan tidak untuk mencurangi
seseorang seperti ketika proses khitbah (melamar untuk nikah), dll. Allahu ta’ala
a’lam.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net
(Kajian Al-Amiry)
-----
Ingin pahala
jariyah? Dukung pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar