Ketika seorang muslim diundang dalam sebuah acara atau
event tertentu maka dia harus memperhatikan isi acara tersebut, apakah
dihidangkan di dalamnya khamr (minuman keras) ataukah tidak? Karena sebagian
acara tidak lagi memperhatikan adab dan etika baik dalam event yang
diselenggarakan, terlebih mabuk-mabukan dengan meminum khamr bukanlah adat dari
masyarakat Indonesia yang penuh dengan tata krama.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- mengancam keras orang yang tetap ingin hadir dalam jamuan yang
dihidangkan di dalamnya khamr atau minuman keras. Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا
يقعد على مائدة يدار عليها الخمر
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka janganlah dia duduk di sebuah meja yang dihidangkan di atasnya khamr.”
(HR. Baihaqi No. 7380 dan hadits ini dinyatakan jayyid oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani)
Khalifah Umar bin Abdil Aziz -rahimahullah- pernah
mencambuk sebuah kaum yang minum khamr. Namun di antara mereka yang dihukum ada
salah seorang yang berpuasa dan dia tidak ikut minum, dia hanya ikut
duduk-duduk bersama mereka saja. Umar bin Abdil Aziz pun juga mencambuknya karena
itu adalah perintah Allah dalam Al-Quran Al-Karim.
Urwah bin Hisyam -rahimahullah- bercerita:
أخذ عمر بن عبد العزيز قوما على شراب
فضربهم، وفيهم صائم، فقالوا: إن هذا صائم! فتلا: إذا سمعتم آيات الله يكفر بها
ويستهزأ بها فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره إنكم إذا مثلهم
“Umar bin Abdil Aziz pernah menghukum sebuah kaum yang minum
khamr maka Umar mencambuk mereka, dan diantara mereka yang dihukum terdapat
orang yang berpuasa. Maka mereka berkata: ‘Sesungguhnya dia sedang berpuasa’.
Maka Umar membaca ayat Allah: ‘Jika kamu mendengar ayat Allah diingkari dan
diperolok, maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki
pembicaraan lain. Jika kamu berbuat demikian, maka kamu sama dengan mereka’
(QS. An-Nisa: 140)” (Tafsir Ath-Thabari 9/321)
Sehingga jika kita tidak ingin memiliki status yang sama
dengan para pemabuk, maka janganlah kita duduk di acara yang sama dengan mereka
sedangkan khamr dihidangkan.
Kemudian, bagaimana dengan seseorang yang bekerja dengan
sebuah perusahaan namun perusahaan itu menyelenggarakan sebuah event yang
dihidangkan di dalamnya khamr? Bagaimaimana dia menyikapi hal ini? Apakah dia
wajib keluar dari kerjaannya?
Pertama: Orang ini wajib mengingkari apa yang terjadi dalam
event tersebut dari dihidangkannya khamr. Seperti dia wajib keluar dari ruangan
tersebut ketika mereka minum khamr, dan boleh baginya untuk masuk kembali
ketika mereka telah selesai minum khamr.
Hal tersebut karena kita wajib mengingkari kemunkaran
yang terjadi. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
من
رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك
أضعف الإيمان
“Barangsiapa
dari kalian yang melihat sebuah kemunkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Dan
jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika dia tidak mampu pula maka
dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim No. 49)
Kedua: Apakah
dia harus keluar dari pekerjaannya ataukah tidak? Jika dia mampu mengingkari kemunkaran
yang terjadi, seperti dia tidak ikut duduk bersama mereka atau dia keluar dari
ruangan tersebut atau dia menasihati para penyelenggara agar tidak
menghidangkan khamr kembali, maka boleh baginya untuk tetap bekerja di
perusahaan tersebut, walau yang lebih afdhal baginya dan lebih baik adalah
mencari pekerjaan yang lebih utama dalam kaca mata syariat terlebih jika
kejadian ini sering terjadi dan terulang-ulang kembali.
Namun jika belum
ada kerjaan lain yang lebih baik untuknya, maka boleh baginya untuk tetap
bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat ketika ada khamr yang dihidangkan
dalam sebuah acara atau event, maka dia wajib keluar dari ruangan tersebut guna
mengingkari hal yang munkar.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar