Ada sebuah hadits yang sangat patut untuk kita renungi.
Hadits tersebut mengenai anjuran nabi shallallahu alaihi wa sallam agar proses pernikahan
dibuat sesederhana mungkin tanpa ada tabdzir (mubadzir harta) dan beban yang
berat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خير النكاح أيسره
“Sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang paling sederhana” (HR. Abu Daud No. 2117; Shahih)
Benarlah sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-
ini. Karena sepasang kekasih akan lebih membutuhkan materi setelah pernikahan
dilaksanakan dan bukan ketika resepsi pernikahan dilangsungkan. Jangan sampai
menjadi pasangan yang kurang materi hanya karena telah mengamburkan harta di
masa resepsi pernikahan.
Maka dari itu, Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-
pula telah menganjurkan untuk para wanita agar meringankan maharnya (mas
kawin). Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ
تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا
“Sesungguhnya
dari keberkahan seorang wanita adalah dengan meringankan proses khitbah
(lamaran) dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmad No. 24477; Hasan)
Dan dirawayatkan
pula dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً
أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً
“Wanita yang
paling besar berkahnya adalah wanita yang paling sederhana maharnya.” (HR.
Ahmad No. 25119; Dha’if)
Maka untuk para
wali nikah atau orang tua dari kedua mempelai agar saling memahami dan mengerti,
sehingga tidak membebankan suatu hal yang di luar kemampuan kepada pihak
pasangannya. Karena ketika pernikahan selalu dipersulit dan terasa menjadi
beban, maka para pemuda dan pemudi akan lari mencari jalan lain yaitu zina. Wal
‘iyadzu billah.
Maka dari itu,
lihatlah mahar putri Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- ketika
dilamar oleh Ali bin Abi Thalib. Rasulullah hanya menjadikan maharnya sebuah perisai
yang sudah hancur. Ibnu Abbas -radhiyallahu
anhu- bercerita:
لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ
قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْطِهَا
شَيْئًا»، قَالَ: مَا عِنْدِي شَيْءٌ، قَالَ: أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟
“Ketika
Ali hendak menikahi Fathimah, maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda kepada Ali: ‘Berikanlah kepada Fatimah sesuatu’. Maka Ali berkata: ‘Aku
belum memiliki harta’. Maka Rasulullah bersabda: ‘Mana perisaimu yang sudah
hancur?’ (HR. Abu Daud No. 2125; Shahih)
Dan bahkan ketika
Umar bin Khattab -radhiyallahu anhu- berkhutbah, beliau berkata:
أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ
النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى
عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ
مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
“Janganlah
kalian berlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada wanita, karena jika itu
adalah sebuah kehormatan di dunia dan ketaqwaan di sisi Allah maka yang lebih
berhak untuk itu adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memberikan mahar kepada istri-istri
beliau lebih dari 12 uqiyyah (ons) perak” (HR. Abu Daud No. 2106; Hasan
Shahih)
Dan dalam
masalah walimah nikah (resepsi nikah), Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- menganjurkan agar disederhakan. Beliau bersabda kepada Abdurrahman
bin Auf setelah akad nikahnya dilangsukan:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Buatlah walimah
walau hanya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari No. 2048)
Maka
sederhakanlah proses pernikahan, karena itulah jalan keberkahan. Dan jika Allah
memberikan berkah kepada sebuah pasangan, maka mereka akan selalu merasakan sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Dengan hal ini, insya Allah sebuah pasangan akan selalu
langgeng hingga jannah tempat tinggal mereka.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net
(Kajian Al-Amiry)
-----
Ingin
pahala jariyah? Dukung pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al
Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Posting Komentar