Pertanyaan:
Bismillah.. Assalamu'alaykum
Warohmatullohi Wabarokatuh.
Afwan ustadz
ana mau bertanya. Bagaimana hukumnya seorang suami yang belum membayar mahar
istri hingga bertahun-tahun menjalani rumah tangga??
Dan apa
hukumnya bila istri meminta maharnya??
Mohon
pencerahannya ustadz.
Jazaakumullohu
khoyran...
Ummu Hammam,
Nusa Tenggara Barat.
Jawab:
Menunda mahar
adalah hutang yang menjadi kewajiban suami agar dia membayarnya dan
memberikannya kepada sang istri. Dan mahar tersebut harus dipenuhi sang suami,
karena itu termasuk memenuhi akad yang Allah firmankan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu”
(QS. Al-Maidah: 1)
Maka pembayaran mahar boleh dicicil jika sudah terjadi
kesepakatan sebelumnya. Dan jika sudah tiba waktu pembayaran yang telah
disepakati, maka sang suami wajib memenuhinya dan membayarnya kepada sang istri.
Karena kewajiban suami untuk membayar hutangnya kepada sang istri.
Namun jika sang suami enggan untuk membayar maharnya
padahal dia mampu dan waktu pembayaran yang telah disepakati telah tiba, maka
sang suami masuk kedalam ancaman nabi shallallahu alaihi wa sallam:
مَطْلُ الغَنِيِّ
ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang
mampu termasuk perbuatan dzalim” (HR. Bukhari Muslim)
Maka jika ditanya, “Dan apa hukumnya bila istri meminta
maharnya??”
Maka jawabnya boleh jika waktu pembayaran yang telah
disepakati telah tiba, karena itu adalah hak istri. Namun, sang istripun harus
melihat keadaaan suaminya. Jika sang suami benar-benar tidak mampu untuk
membayarnya di waktu tersebut, maka kewajiban sang istri untuk memberikan
tangguhan waktu. Allah ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو
عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika orang yang menghutang sedang dalam keadaan yang
sulit, maka berilah tangguhan waktu sampai dia lapang” (QS. Al-Baqarah: 280)
Maka kesimpulannya, boleh bagi suami untuk menunda
pembayaran zakat hingga waktu yang telah disepakati, dan itu adalah hutang yang
harus dipenuhi olehnya. Dan jika telah datang waktu tersebut, maka wajib bagi
suami untuk membayarnya dan tidak boleh ditunda-tunda lagi jika dia mampu untuk
membayarnya karena menunda-nunda hutang dalam keadaan mampu adalah perbuatan
dzalim. Dan jika suami tidak mampu, maka kewajiban sang istri untuk memberikan
tangguhan waktu kepada suaminya.
Maka antara suami dan istri haruslah saling bijak untuk
berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, jangan sampai yang satu
mendzalimi yang lain.
Allahu ta’ala a’alam. Semoga bermanfaat.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry
Posting Komentar