Kita terkadang menemukan lagu-lagu yang dibuat oleh Jalaluddin Rahmat di media-media milik Ijabi. Lirik lagu tersebut terkadang dibuat oleh Jalaluddin Rahmat untuk kelompoknya syi’ah Ijabi. Sebagai bukti, anda bisa menuju ke situs mereka disini untuk melihat bahwa Jalaluddinlah yang memiliki andil besar dalam penciptaan lagu tersebut dengan diringi musik, silahkan menuju ke sini.
Ternyata ulama
marja’ syi’ah, khusunya marja’nya Jalaluddin Rahmat dan Emilia Renita, melarang
dan mengharamkan mendengarkan musik dan lagu. Jika mendengarkan musik dan lagu
saja haram, maka membuat lagu tersebut justru lebih diharamkan.
Dari bukti diatas, kita mengetaui bahwa As-Sayyid Shadiq Al-Husaini adalah ulama marja' mereka.
Akan tetapi
mengapa Jalaluddin dan istrinya berani melanggar fatwa ulama marja’nya sendiri?
Mari kita
lihat fatwa ulama marja mereka “As-Sayyid Shadiq Al-Husaini” mengenai haramnya
musik dan lagu:
Fatwa
pertama:
س/ رجل يجبر زوجته
على الاستماع للغناء، فما هو الحكم في هذه الحالة هل على الزوجة ذنب في موافقته؟
ج/ يحرم الاستماع
للاغاني، ويحرم عليه إجبار زوجته في الفرض المذكور
Soal:
Seseorang memaksakan istrinya untuk mendengarkan lagu, maka apa hukumnya dari
kejadiaan seperti ini? Apakah istri juga mendapatkan dosa jika menuruti
suaminya?
Jawab: Haram
hukumnya mendengarkan lagu, dan haram hukumnya memaksakan istri seperti
permisalan yang telah disebutkan.
Fatwa
kedua:
س/ ما حكم الاستماع
إلى الموسيقى الكلاسيكية المصاحبة للأناشيد الإسلامية؟ وماذا على من استمع لهذا النوع
من الأناشيد؟
ج/ الاستماع إلى الموسيقى
من المحرمات ويلزم على من استمع إليها الاستغفار والندم والعزم على عدم العود لمثله
في الفرض المذكور
Soal: “Apa
hukum mendengarkan musik klasik yang diiringi nasyid-nasyid islami? Dan apa
yang harus diperbuat oleh orang yang mendengarkan nasyid-nasyid seperti ini?”
Jawab: “Mendengarkan
musik termasuk perbuatan-perbuatan yang haram. Dan diharuskan bagi siapa saja
yang mendengarkannya untuk meminta ampun kepada Allah dan menyesal dan bertekad
untuk tidak mengulangi perbuatan seperti permisalan yang telah disebutkan”.
Dan fatwa
ulama marja’ mereka bisa dilihat disini.
Sedangkan
orang-orang syi’ah harus kembali kepada ulama marja’ mereka, jikalau mereka
benar-benar orang yang menjalankan wasiat Imam Mahdi mereka:
وأما الحوادث الواقعة
فارجعوا فيها إلى رواة حديثنا، فإنهم حجتي عليكم وأنا حجة الله
“Dan adapun
kejadian yang terjadi, maka kembalilah kepada marja’ para perawi hadits kami, karena
mereka adalah hujjahku untuk kalian dan saya adalah hujjahnya Allah” (Wasa’il
Asy-Syi’ah 27/140 dan Bihar Al-Anwar 2/90)
Apakah
Jalaluddin dan Istrinya akan benar-benar menjalankan wasiat imam Mahdi mereka??
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Posting Komentar