Sebagaimana
yang telah kita ketahui, bahwasanya Emilia Renita (dedengkot syiah) mengaku
tidak pernah melakukan nikah mut’ah, sedangkan dalam ajaran syiah nikah mut’ah
adalah wajib. Dan Emilia tidak melakukan nikah mut’ah karena beberapa alasan
yang diungkapkan olehnya, dan kami (Al Amiry) akan jawab semua alasannya:
1- Karena
nikah mut’ah adalah amalan yang menjijikkan. (Walaupun dia akhirnya berubah
pikiran 180
derajat, dan sekarang malah menyatakan bahwasanya mut’ah adalah
wasilah untuk menjaga iffah. Kemungkinan ini akibat dusta atas nama taqiyyah
yang pada akhirnya menjerat Emilia untuk berubah pikiran dan ketahuan kedoknya)
2- Emilia
beralasan karena setiap yang halal tidak harus dilakukan. (Dan alasan ini telah
kami jawab dengan perkataan kami:” Yang dipermasalahkan bukanlah “halal atau
tidak halalnya mut’ah”. Akan tetapi yang dipermasalahkan adalah “nikah mut’ah
bukan hanya sekedar halal dalam ajaran syiah akan tetapi wajib”. Karena ada
hukuman bagi orang yang meninggalkan nikah mut’ah alias tidak melakukannya, seperti
dilaknat dan kemaluannya akan terpotong pada hari kiamat, sehingga wajib atas
Emilia untuk melakukan nikah mut’ah. Yang ingin tahu ancaman syiah yang tidak
melakukan nikah mut’ah, silahkan kembali kepada artikel kami sebelumnya)
3- Emilia
beralasan karena nikah mut’ah tidak mungkin dilakukannya karena dia telah
memiliki suami. (Maka disinilah yang akan kami bahas kembali dengan fatwa imam
besar syiah yang mengancam diri Emilia).
Dan
alasan-alasan Emilia akan kami berantas semua. Sehingga tidak ada lagi alasan
baginya kecuali hanya akan melakukan nikah mut’ah, atau dia mau bertaubat
dengan kembali menuju ajaran yang benar yakni ajaran sunni.
Dan jika dia
melakukan mut’ah seharusnya dia tidak menyembunyikan nikah mut’ahnya, karena
menurut syiah mut’ah adalah ibadah yang sangat agung. Sebagaimana sunni yang
bangga akan ibadah nikah yang dilakukan oleh mereka dan diumumkan melalui
walimatul ursy.
Akan tetapi
jika Emila tidak mengumumkannya maka berarti dia malu, dan secara tidak
langsung dia pun menyatakan bahwasanya syi’ah malu-maluin.
===============
Kami mulai
pembahasan:
Disaat kami
tanyakan kepada Emilia Renita Az, “Mengapa dia tidak melakukan nikah mut’ah
bahkan tidak mau mut’ah sedangkan ada ancaman keras bagi orang yang tidak nikah
mut’ah dalam ajaran syiah”. Maka dengan ringan , dia menjawab: “Karena aku
sudah memiliki suami”.
Thoyyib, maka
hal ini kami (Al Amiry) jawab alasannya “Karena aku sudah memiliki suami” dengan
fatwa ittifaq (kesepakatan) ulama syiah salah satunya “ Sh Muhsin Al
Asfor” yang kami ambil dalam akun
twitternya:
يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن
زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ،شرط وجوب النية انه خالصاً
لوجه الله
“Diperbolehkan
bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak dengan lelaki lain) tanpa
izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan izin suaminya maka pahala yang akan
didapatkan akan lebih sedikit, dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas
untuk wajah Allah” Fatawa 12/432
Ternyata
Emilia dan pengikutnya tidak menerima fatwa kesepakatan ulama mereka sendiri
akan sahnya nikah mut’ah yang dilakukan oleh seorang perempuan walaupun sudah
memiliki suami. Mereka mencari-cari alasan untuk membatalkan fatwa ini. Adapun
alasan mereka:
1- Emilia
menyanggah fatwa ini dengan berkata: “Siapa Sh Mohsin itu ?? Kami gak ada yang
tahu.”
2- Penganut syiah
juga mendukung Emilia Renita sambil menyanggah kami: “ Copas perbincangan di
dumay tidak meyakinkan karena bisa direkayasa.. sangat gampang untuk itu.. Saya
butuh bukunya yg asli dari pustaka syiah”
Tanggapan kami
(Al Amiry):
Thoyyib,
permintaan Emilia dan Penganutnya akan kami penuhi, kedua-duanya akan kami lakukan. Kami akan membawakan fatwa
sahnya nikah mut’ah seorang perempuan walaupun dia sudah memiliki suami –menurut
ajaran syiah-. Dan fatwa ini kami ambil dari seorang ulama syiah yang tidak
diragukan lagi fatwanya dan fatwa ini juga kami ambil dari kitabnya langsung,
dan akan kami screenshoot fatwanya, sehingga permintaan Emilia dan pendukungnya
akan kami penuhi.
Imam mereka “Khumaini”
berkata:
يستحب أن تكون
المتمتع بها مؤمنة عفيفة ، و السؤال عن حالها قبل التزويج و أنها ذات بعل أو ذات
عدة أم لا ، و أما بعده فمكروه ، و ليس السؤال و الفحص عن حالها شرطا فى الصحة
“Disunnahkan
agar perempuan yang dimut’ah adalah seorang mu’minah yang menjaga iffah, dan
disunnahkan juga untuk menanyakan statusnya sebelum nikah mut’ah apakah dia masih
memiliki suami atukah tidak dan masih
dalam masa iddah ataukah tidak. Adapun menanyakan statusnya setelah nikah mut’ah
maka hukumnya makruh. Dan bertanya hal tersebut serta memeriksa statusnya
bukanlah syarat sahnya nikah mut’ah” Tahrir Al Wasilah Hal. 906 Masalah ke 17
Lihatlah
bagaimana fatwa Imamnya syiah “Khumaini” diatas. Yang mana sudah kami
screenshoot.
- Menurut
ajaran syiah, jika wanita tersebut memang benar telah memiliki suami, maka lelaki
yang memut’ahnya tidak boleh menanyakan status wanita tadi. Cukuplah baginya
untuk melanjutkan nikah mut’ah tanpa bertanya.
- Seandainya
nikah mut’ah bersama seorang wanita yang sudah mempunyai suami adalah haram,
maka seharusnya nikah mut’ah mereka batal. Akan tetapi Imam mereka tidak
membatalkannya. Bahkan menganggapnya sah dengan memerintahkan lelaki tadi untuk
tidak menanyakan status wanita tersebut.
- Fatwa
tersebut menyatakan bahwasanya bertanya tentang status wanita tersebut sebelum
dilakukannya nikah mut’ah hanyalah sunnah dan bukanlah wajib. Sehingga dapat
diambil hukum bahwasanya nikah mut’ah bersama wanita yang masih memiliki suami
adalah sah karena hukum menanyakan statusnya sebelum menikah adalah sunnah dan
bukanlah wajib.
- Sebaliknya
yang menanyakan status wanita tersebut setelah dilakukan akad nikah mut’ah
adalah makruh dan dibenci walaupun secara nyata dia masih memiliki suami. Ini
lebih menguatkan akan sah nya nikah mut’ah walaupun dilakukan oleh wanita yang
masih memiliki suami.
- Lebih jelas
lagi, silahkan lihat fatwa terakhir, bertanya akan status seorang wanita yang
sudah memiliki suami bukanlah syarat sah nikah mut’ah. Sehingga seorang syiah yang
nikah mut’ah bersama seorang wanita yang telah bersuami tanpa bertanya terlebih
dahulu hukumnya adalah sah, karena dia bukan dari syarat sah nikah mut’ah.
Lantas bagaimana
dengan Emilia Renita Az ?? Jika dia melakukan nikah mut’ah bersama seorang
syiah sedangkan dia telah mempunyai suami apakah sah nikahnya?? Maka jawabannya
adalah sah dan boleh, dan ini menurut Imam Besarnya syiah terkhususkan imam
besarnya Emilia sendiri.
Maka alasan
apa lagi yang akan dikeluarkan oleh dedengkot syiah ini ??
Fatwa serupa
difatwakan oleh ulama besar syiah juga, yakni “As Sayyid Ali As Sistani” dalam
Minhaj Ash Sholihin 52/8. Jika Emilia meminta screenshoot fatwa yang ini,
maka akan kami berikan juga. Walaupun lebih baik tidak kami berikan, karena dia
adalah seorang dedengkot syiah yang seharusnya paham dan mengerti tentang isi
kitab-kitab ulama syiah. Apa mungkin seorang dedengkot syiah selalu disuapin
oleh seorang sunni yang hanya seorang penuntut ilmu ??
Bahkan Imam
mereka Ja’far Ash Shodiq telah menegur seseorang karena dia memeriksa status wanita
mut’ahnya yang telah memiliki suami. Disebutkan dalam kitab mereka:
قال: قلت اني تزوجت
امرأة متعة فوقع في نفسي أن لها زوجا ففتشت عن ذلك فوجدت لها زوجا قال: ولم فتشت؟!
Seseorang
berkata: Aku berkata: seseungguhnya aku menikahi seorang wanita secara mut’ah,
maka terbesit dalam pikiranku bahwasanya dia memiliki seorang suami. Maka aku
memeriksa hal tersebut dan aku mendapatkannya dia masih memiliki seorang suami.
Maka Ja’far berkata: “Kenapa engkau malah memeriksa statusnya ?!” Tahdzib Al
Ahkam 218/13 dan Wasa’il Asy Syiah 246/6
Lihat, apa
yang dilakukan oleh Imam Mereka Ja’far Ash Shodiq yang melarang seseorang
karena dia telah memeriksa dan menanyakan status wanita mut’ahnya yang telah
memiliki suami. Jika Emilia mau bukti dengan minta screenshootnya, maka akan
kami berikan kepadanya, baik dari kitab tahdzib Al Ahkam ataupun Wasa’il Asy
Syiah. Jangan kira kami sembarang copas, karena kami punya kitab ini semua dan kami screenshoot langsung dari kitab mereka. Alasan apa lagi yang akan
dilakukan oleh dedengkot syiah satu ini ??
Maka tatkala
ajaran syiah mewajibkan penganutnya untuk bermut’ah karena orang yang tidak
melakukan mut’ah akan di adzab, akankah Emilia beralasan ??
Jika dia
beralasan karena punya suami, maka telah kami berantas alasannya diatas.
Maka
pertanyaan terkahir, apakah alasan-alasan yang dikeluarkan olehnya adalah hasil
taqiyyah darinya ?? Padahal sebenarnya dia menghalalkannya ?? Apa mungkin
seorang dedengkot syiah tidak mengetahui fatwa ini ??
Maka tidak ada
alasan lagi bagi Emilia untuk lari dengan berkilah dan beralasan. Sehingga dia
hanya akan melakukan salah satu dari dua hal:
1- Dia akan
melakukan mut’ah, karena menurut syiah, mut’ah adalah wajib. Sedangkan dia sama
sekali belum melakukan mut’ah dalam hidupnya –sesuai pengakuannya- sedangkan
yang tidak melakukan mut’ah dalam hidupnya akan diancam dan dilaknat
2- Dia akan
mengingkari syariat mut’ah dengan mendustakan ajaran syiah yang jorok.
Jika dia tetap
berpegang teguh tidak mau mut’ah tapi masih meyakini ajaran syiah maka dia
terlaknat dalam ajaran syiah dan terlaknat dalam ajaran sunni. Laknat diatas laknat.
Maka, jika dia
akan melakukan mut’ah, kami ingin berita dan kabar darinya “siapakah lelaki
yang akan dimut’ahnya” dan “berapa kali dia akan bermut’ah” “apakah 1 kali
sehingga sama seperti derajat Husein, atau dua kali seperti Hasan, 3 kali
seperti Ali, dan 4 kali seperti Nabi”
Jika dia tidak
melakukan mut’ah dan mengingkarinya, maka alhamdulillah fitrahnya sebagai
seorang wanita masih ada pada dirinya dengan syarat dia harus meninggalkan
ajaran syiah seluruhnya dan bukan setengah-setengah. Karena syiah dan sunni bagaikan air dan minyak
yang mana Emilia harus memilih salah satu darinya karena kedua ajaran ini tidak
mungkin disatukan.
Wa shallallahu
alaa nabiyyinaa Muhammad
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Kalau memang mereka adalah pengikut yang taat dari Ali KW, tentunya mereka tahu bahwa, beliau tidak diperkenankan berpoligami oleh Rasulullah SAW, dengan alasan supaya tidak menyakiti hati Fatimah AzZahra. Mungkinkah Ali berani melanggar larangan Nabi SAW menyakiti isterinya dengan melakukan poligami atau mut'ah?
BalasHapusSyi'ah Rafidhoh merupakan golongan kaum yang sangat tolol, naudzubillahi min dzalik semoga kita semua diberi hidayah dan terhindar dari setan yang terkutuk..
BalasHapusKwkwkwkwkwkw ER malu maluin...ER tu takut di poligami..kwkwkwkwk
BalasHapustobat la ER. Monggo ER q jg minat nikahi kamu secara halal dan syah, biar tak cuci otakmu dari ajaran syiah.
Bahaya syiah sudah mengancam kerukunan umat beragama
BalasHapus